Jualan DVD Film Dewasa di Pintu Masuk Kawasan Industri, Atek Kini Jadi Terdakwa
Selasa, 08 Agustus 2017 – 02:58 WIB
Untuk setiap keping DVD blue, dijual dengan Rp 5 ribu. Terdakwa melakukannya bersama Awen (DPO) untuk membuat dan mengedarkan DVD bermuatan pornografi dengan keuntungan ratusan ribu Rupiah. "Perbuatan terdakwa Felexnuari alias Atek sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 29 Undang–Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," sebut Samuel.
Atas dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu, terdakwa membenarkannya. Sidang selanjutnya kembali dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (nji)
Felexnuari alias Atek menyandang status terdakwa akibat menjual VCD dan DVD film dewasa di kios kaki lima samping jalan raya Pintu I Batamindo, Mukakuning,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi