Jualan Miras Lewat Facebook, Tiga Pemuda Kota Wali Dibekuk

Jualan Miras Lewat Facebook, Tiga Pemuda Kota Wali Dibekuk
Kasatreskrim Polres Demak AKP Tri Agung menunjukkan barang bukti miras produk luar negeri yang berhasil disita. Foto: Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, DEMAK - Aparat Polres Demak menangkap tiga orang pemuda yang berjualan minuman keras alias miras. Ketiga pemuda itu menjual miras melalui media sosial Facebook.

Pelaku penjualan miras melalui medsos itu adalah Ali Mudhofin (22) warga Desa Ploso RT 2 RW 4, Kecamatan Karangtengah, Ahmad Bahtiar (25) warga Kelurahan Bintoro RT 7/RW 3 Kecamatan Demak Kota, serta Aditya Prabowo (25) warga Desa Dempet RT 4/RW 4 Kecamatan Dempet.

Kabagops Satreskrim Polres Demak Kompol Sutomo mengatakan, pihaknya mulanya memperoleh informasi tentang adanya warga yang menjajakan miras melalui medos. “Menjual miras lewat FB itu namanya menantang hukum,” katanya seperti diberitakan Radar Semarang (Jawa Pos Group).

Selanjutnya, polisi bergerak memancing ketiga penjual. Miras yang dijual ternyata memang mahal karena harga per botolnya bisa jutaan rupiah.

Pancingan polisi ternyata berhasil. Ali, Bahtiar dan Aditya ditangkap satu-satu.

Polisi juga menyita barang bukti. Dari rumah Ali, polisi menyita 3 botol miras Red Label, 2 botol Black Label, 2 botol Vodka Absolute, 3 botol Chivas Regal, 10 botol Hennessy dan 2 botol Tequila.

Sedangkan dari Bahtiar, polisi menyita dua botol Martell. Terakhir dari rumah Aditya, polisi mengamankan 2 botol Hennessy, 2 botol Macallan Whiskey, 1 botol Jack Daniels, 2 botol Belvedere Vodka, 1 botol Red Label dan 2 botol Black Label.

Polisi pun menjerat tiga pemuda warga Kota Wali itu sebagai tersangka. “Pelaku kami kenai pasal tipiring (tindak pidan ringan, red),” katanya.(hib/zal/jpg)


Satuan Reserse Kriminal Polres Demak menangkap tiga orang pemuda yang berjualan minuman keras alias miras melalui media sosial Facebook.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News