Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Eks Bupati Ini Langsung Dipeluk Keluarga
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 01:39 WIB

Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah dipeluk keluarganya usai menjalani sidang putusan di PN Klas IA Palembang, Jumat (29/10). Foto:
Sebelumnya, bahwa terdakwa Juharsa, mantan Bupati Muara Enim Non aktif diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim,Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga: Pria Mengaku Polisi Setop Pemotor, Langsung Main Geledah, Ternyata Modus Belaka
Juga diduga turut serta menerima Rp 4 miliar dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di Muara Enim.(jan/palpres.com)
Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif H Juarsah, SH, terdakwa 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka