Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Eks Bupati Ini Langsung Dipeluk Keluarga
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 01:39 WIB
Sebelumnya, bahwa terdakwa Juharsa, mantan Bupati Muara Enim Non aktif diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim,Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga: Pria Mengaku Polisi Setop Pemotor, Langsung Main Geledah, Ternyata Modus Belaka
Juga diduga turut serta menerima Rp 4 miliar dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di Muara Enim.(jan/palpres.com)
Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif H Juarsah, SH, terdakwa 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya