Jubir Kejaksaan Bikin Gerah Politisi Demokrat

Jubir Kejaksaan Bikin Gerah Politisi Demokrat
Jubir Kejaksaan Bikin Gerah Politisi Demokrat
Untuk itu pula, kata Nazaruddin, diperlukan kelengkapan adminstratif sebelum kejaksaan ataupun kepolisian memeriksa kepala daerah. "Kan jangan sampai juga roda pemerintahan di daerah terganggu,  sementara keterlibatan dalam kasus hukum belum tentu ada," imbuhnya.

Selain itu, sambung Nazaruddin, jangan sampai pemeriksaan terhadap kepala daerah semata-mata karena tekanan politik. "Apalagi malah dijadikan ATM (bagi aparat). Kan jangan sampai terjadi seperti itu," lanjutnya.

Saat ditanya apakah terhambatnya izin itu karena ada pihak yang bermain di lingkaran Istana, terutama di Sekretariat Kabinet, Nazarudin langsung menepisnya. "Saya kenal pribadi dan integritas Pak Dipo (Setkab Dipo Alam). Sistem di Setkab yang dibangun juga bagus. Saya tetap yakin ini masalah administrasi saja. Dan nyatanya kan sudah dibantah pula oleh Pak Basrief (Jaksa Agung)," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap 61 kepala/wakil kepala daerah terkendala belum adanya izin dari Presiden. Namun Jaksa Agung meluruskan pernyataan Noor Rochmad dengan menyebut belum ada permohonan izin pemeriksaan kada yang dikirim ke Presiden. Namun demikian Presiden SBY sempat menuding kejaksaan tidak cermat dalam mengeluarkan pernyataan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, tentang pemeriksaan terhadap 61 kepala/wakil kepala daerah yang terhambat belum adanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News