Jubir Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Ekstra Kepada Nakes

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes).
Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Kesehatan yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu (5/4) lalu.
Menurut Syahril, nakes sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya atas perlindungan hukum yang baik.
Pasalnya, nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.
"Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak," kata Syahril, Minggu (9/4).
Pada RUU Kesehatan, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.
“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," terangnya.
Syahril menyebutkan dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.
Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak
- PTM Capai 73%, Workshop FIA & GAPMMI Bedah Strategi untuk Hadapi Tantangan Kesehatan
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- 7 Menu Sarapan yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- Center Of Excellence jadi Layanan Terbaru di Ciputra Hospital Citraraya