Juju Ungkap Cerita Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim, Ini Terkait Habib Rizieq
Jumat, 04 Maret 2022 – 16:19 WIB

Edy Mulyadi di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian pada Senin (31/1) lalu.
Edy menjadi tersangka atas ucapannya menyebut lokasi IKN baru di Kalimantan tempat jin buang anak.
Dalam kasus itu, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Berkas perkara Edy Mulyadi juga sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa. (cr3/fat/jpnn)
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto mengungkap cerita Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim Polri. Ini terkait dengan Habib Rizieq Shihab.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI