Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi
Rabu, 17 Juni 2009 – 14:14 WIB

Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi
“Salah satu departemen teknis yang banyak menyalurkan dana dekonsentrasi adalah Depdiknas. Untuk tahun anggaran 2008, departemen ini menyalurkan dana dekonsentrasi dan pembantuan sebesar Rp5 triliun ke daerah. Dana ini paling banyak tersedot untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” terang Sutrisno.
Baca Juga:
Ditambahkannya, untuk pertanggungjawaban dana dekonsentrasi, pemda diminta melampirkan penggunaan dananya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Laporannya hanya jadi lampiran bagi LKPD karena asal dananya dari departemen teknis. Nantinya laporan ini akan dimasukkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),” jelas Sutrisno lagi. (esy/JPNN)
JAKARTA -- Seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/wali kota, diwajibkan melaporkan dana dekonsentrasi yang diterimanya ke pusat. Langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa