Juli, Tarif Listrik Naik Lagi
Sasar Segmen Industri dan Rumah Tangga
Rabu, 04 Juni 2014 – 05:32 WIB
"Padahal sesuai undang-undang, maksimal defisit (APBN) hanya diperbolehkan sampai 3 persen," jelasnya. (owi/sof)
JAKARTA - Masyarakat harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tagihan listrik. Hal itu terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OpenIn dan SSPACE Manfaatkan Kecerdasan Lokasi untuk Kemajuan Bisnis
- Walk Freely Senses, Sandal Anyar dari Havaianas yang Terinspirasi Keindahan Alam
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang
- Bea Cukai Terus Genjot Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitas Kepabeanan
- Perhatikan Penyandang Disabilitas, PNM Gelar Pelatihan Kewirausahaan