Juli, Tarif Listrik Naik Lagi
Sasar Segmen Industri dan Rumah Tangga
Rabu, 04 Juni 2014 – 05:32 WIB

Juli, Tarif Listrik Naik Lagi
"Padahal sesuai undang-undang, maksimal defisit (APBN) hanya diperbolehkan sampai 3 persen," jelasnya. (owi/sof)
JAKARTA - Masyarakat harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tagihan listrik. Hal itu terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat