Juliari Batubara Dihina, Hakim Merasa Kasihan, Haris: Ini Gila!
Haris menyebutkan kemarahan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi merupakan sanksi sosial, dan hal ini adalah wajar dalam hukum.
"Nah, yang terjadi justru hakim menempatkan kemarahan tersebut sebagai peringan hukuman. Ini jelas hakim gagal atau sesat pikir," tutur Haris.
Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan
Politikus PDI Perjuangan itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim M Damis mengemukakan alasan yang meringankan hukuman terhadap Juliari, salah satunya bully yang diterimanya selama masa persidangan.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8). (mcr8/jpnn)
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai alasan hakim meringankan vonis Juliari Batubara sebagai suatu hal yang gila.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- Begini Efek Bansos terhadap Pertumbuhan Ekonomi
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran