Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup, ICW Punya 4 Alasannya
"ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," ujarnya.
Kurnia lebih lanjut mengatakan hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk Juliari.
Menurut Kurnia, majelis hakim harus menambahkan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Jaksa juga menuntut hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
ICW mengemukakan empat alasan agar hakim memaksimalkan hukuman terhadap terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara.
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum
- Pendaftaran PPPK 2024 Pintu Tol Honorer jadi ASN, Lihat Data Jomplang Ini
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang