Jumat, KPK Kembali Periksa Miranda S Gultom
Senin, 28 Mei 2012 – 16:51 WIB
Oleh penyidik KPK, Miranda disangkakan turut membantu terpidana suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, menyebar 480 lembar cek pelawat ke sejumlah anggota DPR RI pada pemilihan DGS Bank Indonesia, 28 Juni 2004.
Miranda kemudian dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Pemanggilan oleh KPK terhadap Miranda ini juga merupakan pemeriksaan perdana sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2012.
Johan mengelak disinggung apakah Miranda akan langsung ditahan pada pemeriksaan perdananya sebgai tersangka, sama seperti Angelina Sondakh yang langsung dojebloskan ke tahanan KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom, pada
BERITA TERKAIT
- Bulog Sebut Total Serapan Beras Dalam Negeri Capai 535 Ribu Ton
- Sekjen Kemnaker Awanr Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi
- HUT Ke-51 HNSI, Herman Herry Siap Berlari Kencang dan Gandeng Pemerintah Demi Kesejahteraan Nelayan
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Memajukan Peran Perempuan Indonesia
- PT Pegadaian Bersama Relawan Bakti BUMN Menyalurkan Bantuan Bencana di Sumatera Barat