Jumhur Hidayat Pengin Lebaran Bersama Keluarga

Jumhur Hidayat Pengin Lebaran Bersama Keluarga
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, kembali mengenakan borgol usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/4/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Walaupun demikian, majelis hakim pada sidang sebelumnya menyebutkan pihaknya telah mengajukan surat perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, kata Oky, pihak kuasa hukum dan terdakwa belum menerima salinan atau informasi tertulis mengenai perpanjangan tersebut.

"Kami sampaikan ke majelis hakim sampai sekarang terdakwa tidak pegang salinan surat. Kami juga tahu dari hakim soal masa tahanan habis pada tanggal 3 Mei. Padahal, surat itu penting," kata Oky.

Dia menegaskan bahwa tim kuasa hukum hanya dapat berpatokan pada surat tertulis sebagai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan daripada sekadar pernyataan secara lisan.

Jumhur yang telah ditahan sejak tahun lalu, saat ini mendekam di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.

Mantan Kepala BNP2TKI itu didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur, kata jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Cuitannya yang diunggah pada tanggal 7 Oktober 2020, Jumhur menulis: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. [...]”. Kata "UU" merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat berharap dapat segera bebas dari tahanan agar dapat berlebaran bersama keluarga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News