Jumhur Hidayat Pengin Lebaran Bersama Keluarga
Kamis, 15 April 2021 – 16:46 WIB

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, kembali mengenakan borgol usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/4/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Terkait dengan unggahan dan dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat berharap dapat segera bebas dari tahanan agar dapat berlebaran bersama keluarga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal