Jumhur Hidayat Pengin Lebaran Bersama Keluarga

Jumhur Hidayat Pengin Lebaran Bersama Keluarga
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, kembali mengenakan borgol usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/4/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Terkait dengan unggahan dan dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat berharap dapat segera bebas dari tahanan agar dapat berlebaran bersama keluarga.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News