Jumhur Hidayat Pengin Lebaran Bersama Keluarga
Kamis, 15 April 2021 – 16:46 WIB
Terkait dengan unggahan dan dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat berharap dapat segera bebas dari tahanan agar dapat berlebaran bersama keluarga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada