Jumlah Kredit Macet Perumahan di Batam Masih Cukup Tinggi

"Misalnya harga rumah Rp 100 juta, biaya lelang Rp 20 juta. Sisanya dibayar bank terkait," tuturnya.
Selain kredit macet perumahan kata Dian, lelang lainnya yang dilakukan KPKNL adalah penghapusan invetaris kantor yang jumlahnya sekitar 10 persen. Ada juga lelang sitaan kejaksaan dan bea cukai, yang jumlahnya juga sekitar 10 persen.
"Untuk invetaris dan sitaan kejaksaan ada tapi sedikit," jelas Dian.
Sedangkan untuk proses lelang sendiri dilakukan dengan cara konvensional dan online lewat website lelang.go.id. Proses lelang dimulai dari permintaan lelang oleh pihak perbankan.
Baik itu bank pemerintah atau swasta mengajukan dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti perjanjian kredit debitor dengan bank, sertifikat hak tanggungan, akta pemberian serta bukti kredit.
"Biasanya yang masuk lelang itu dinyatakan macet oleh bank dan baru bisa diajukan pelelangan," jelasnya. (jpg)
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Batam, Dian Subakti mengatakan, kredit bermasalah untuk sektor perumahan ternyata cukup tinggi di Batam, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Budi
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Toko Bangunan Ini Hadir di Jakarta Utara, Lebih Lengkap