Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem 3,8 juta Jiwa, Pendapatan Mereka di Bawah Rp 11.512/Hari
Senin, 16 Agustus 2021 – 17:34 WIB

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP Bidang Ekonomi dan Isu Strategis Dr. Edy Priyono. ANTARA/HO-KSP/pri.
Dia mengatakan bahwa batasan miskin ekstrem adalah masyarakat dengan pendapatan kurang 1,9 dollar AS Purchasing Power Parity (PPP) atau paritas daya beli per hari.
Namun, Edy menyebut kurs dipakai bukan kurs pasar, tetapi kurs berbasis PPP.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menggunakan patokan 1 dolar AS (PPP) = Rp 6.089,00.
Dengan kurs tersebut batas miskin ekstrem adalah pendapatan kurang dari Rp 11.512,00 per hari.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jumlah penduduk miskin ektrem di 2020 mencapai 3,8 juta jiwa, presiden ingin menjadi nol di 2024. Pendapatan mereka di bawah Rp 11.600 per hari.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- Lakukan Transformasi Layanan, ASDP dan KSP Bahas Penguatan Proyek Strategis Nasional
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Pakar Kebijakan Publik Mervin Komber Mengkritik Kantor Komunikasi Kepresidenan dan KSP, Simak
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten