Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem 3,8 juta Jiwa, Pendapatan Mereka di Bawah Rp 11.512/Hari
Senin, 16 Agustus 2021 – 17:34 WIB
Dia mengatakan bahwa batasan miskin ekstrem adalah masyarakat dengan pendapatan kurang 1,9 dollar AS Purchasing Power Parity (PPP) atau paritas daya beli per hari.
Namun, Edy menyebut kurs dipakai bukan kurs pasar, tetapi kurs berbasis PPP.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menggunakan patokan 1 dolar AS (PPP) = Rp 6.089,00.
Dengan kurs tersebut batas miskin ekstrem adalah pendapatan kurang dari Rp 11.512,00 per hari.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jumlah penduduk miskin ektrem di 2020 mencapai 3,8 juta jiwa, presiden ingin menjadi nol di 2024. Pendapatan mereka di bawah Rp 11.600 per hari.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Presiden Jokowi Akan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam