Jumlah Penghuni Kerangkeng yang Dianiaya Terungkap, Ada yang Cacat

Jumlah Penghuni Kerangkeng yang Dianiaya Terungkap, Ada yang Cacat
Kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Panca mengungkapkan hingga saat ini pihak kepolisan sudah meminta keterangan dari sekitar 63 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.

"Yang jelas tim sudah memeriksa sampai saat ini kurang lebih ada 63 saksi," ujar mantan kapolda Sulawesi Utara itu.

Adapun yang dimintai keterangan itu, kata Panca, di antaranya penghuni kerangkeng, mantan penghuni, keluarga, bahkan masyarakat yang mengetahui soal kerangkeng itu.

Sebelumnya, Komnas HAM RI juga menemukan fakta bahwa pasien di kerangkeng yang ada di lahan belakang rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat itu dianiaya, bahkan ada yang sampai tewas.

"Faktanya memang kami temukan terjadi proses rehabilitasi yang memang penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Choirul mengatakan bahwa penganiayaan itu intensif diterima oleh pasien pada awal masuk ke kerangkeng itu. Lama kelamaan, tingkat kekerasan itu mulai berkurang.

"Jadi, ada satu pola di mana terjadinya yang paling intensif ketika awal orang masuk ke sana. Nanti, ketika prosesnya sudah mulai agak lama, itu sudah mulai berkurang mendapatkan kekerasan," ungkapnya. (mcr22/jpnn)

Tim dari Polda Sumut menemukan sejumlah penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin Angin yang dianiaya selama di dalam kerangkeng.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News