Jumlah Penyalahgunaan Dana Desa Meningkat, Dewan Prihatin
Jumat, 02 Juni 2017 – 00:12 WIB
Termasuk pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, sudah diatur di Peraturan Bupati Nomor 50/2015.
Selain itu, Inspektorat juga sudah berkomitmen mengawal penggunaan anggaran desa sejak penyusunan rencana anggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
”Nah, kalau mau selamat dari jeratan hukum ya harus banyak konsultasi dan tanya kepada pihak yang kompeten. Jangan dana desa dipakai asal terlaksana, asal terserap anggarannya. Tapi ujung-ujungnya dipidana,” pungkasnya. (ang/gus)
Jumlah laporan masyarakat terhadap indikasi penyalahgunaan dana desa, belakangan ini meningkat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh