Jumlah Penyalahgunaan Dana Desa Meningkat, Dewan Prihatin

Jumlah Penyalahgunaan Dana Desa Meningkat, Dewan Prihatin
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Termasuk pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, sudah diatur di Peraturan Bupati Nomor 50/2015.

Selain itu, Inspektorat juga sudah berkomitmen mengawal penggunaan anggaran desa sejak penyusunan rencana anggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

”Nah, kalau mau selamat dari jeratan hukum ya harus banyak konsultasi dan tanya kepada pihak yang kompeten. Jangan dana desa dipakai asal terlaksana, asal terserap anggarannya. Tapi ujung-ujungnya dipidana,” pungkasnya. (ang/gus)


Jumlah laporan masyarakat terhadap indikasi penyalahgunaan dana desa, belakangan ini meningkat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News