Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum ((JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menuntut terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Bagus Agung Santoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Harmi Jaya dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa atas nama Zulkifli Joni selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, periode 2016-2021. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membahas selama tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Bagus Agung Santoto.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata dia, terdakwa bersama dengan Guntur selaku Keuchik (kepala desa) Kuala Seumanyam yang dipidana dalam perkara terpisah bersama Didit Pranata selaku bendera desa yang kini masuk DPO, secara bersama-sama mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2016 hingga 2021.
"Jumlah APBG yang dikelola, yakni pada 2016 senilai Rp867,1 juta, pada 2017 sebanyak Rp1,04 miliar, pada 2018 mencapai Rp951,7 juta. Serta pada 2019 senilai Rp1,2 miliar, pada 2020 sebanyak Rp1,16 miliar, dan pada 2021 mencapai Rp1,13 miliar," kata JPU.
Akibat ulah terdakwa korupsi dana desa merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
- Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersenyum Tipis saat di Kejagung
- Febrie Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Mungkin karena Dulu Sering Mengkriminalisasi
- KPK Peringatkan Rudy Tanoe yang 3 Kali Mangkir terkait Korupsi Bansos PKH
- Kejagung Terbukti Tetap Solid Mengusut Korupsi Kelas Berat di Tengah Isu Internal
- Konon, Tim Sembilan Kejagung Angkut Dokumen dari Rumah Don Ritto
JPNN.com




