Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
Selasa, 04 Maret 2025 – 04:43 WIB
Terdakwa tindak pidana korupsi dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/3/2025). ANTARA/HO-Dok Kejari Nagan Raya
Dalam pengelolaannya, kata JPU, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar lebih, seperti perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, pengadaan kipas angin, proyektor, dan lainnya. Serta pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (10/3) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (antara/jpnn)
Akibat ulah terdakwa korupsi dana desa merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Eks Petinggi Partai Komunis China dan Gubernur Dihukum Mati gegara Nekat Korupsi
- Aparat Tak Bakal Sembarangan Sita Harta Warga setelah RUU Perampasan Aset Disahkan
- Anak Usaha KAI Suap Rp 1,36 Miliar 5 ASN Kemenhub, Nih Daftar Namanya
- PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung
- Kejagung Jerat Febrie dengan Pasal Berlapis, Pakar: Bukti Nyata Keseriusan
- Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang
JPNN.com




