Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
Selasa, 04 Maret 2025 – 04:43 WIB

Terdakwa tindak pidana korupsi dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/3/2025). ANTARA/HO-Dok Kejari Nagan Raya
Dalam pengelolaannya, kata JPU, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar lebih, seperti perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, pengadaan kipas angin, proyektor, dan lainnya. Serta pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (10/3) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (antara/jpnn)
Akibat ulah terdakwa korupsi dana desa merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah