Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK

Keputusan resmi akhirnya diambil setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 17 April 2025 yang merekomendasikan efisiensi penggunaan anggaran.
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan terbaru, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak diperkenankan digunakan untuk membiayai belanja pegawai.
Kondisi ini mendorong sekolah melakukan penyesuaian, terutama karena sejak 2022 hingga 2024, SMKN 1 Sungai Kakap telah menerima tambahan 18 ASN PPPK yang sebagian besar sudah menerima tunjangan profesi guru.
Dari 27 guru dan tendik non-ASN yang ada, sebanyak 17 orang diberhentikan dan 9 orang dipertahankan.
Mereka yang tetap dipekerjakan adalah yang memiliki masa kerja lebih lama, tengah mengikuti proses seleksi ASN, atau bertugas di bidang kebersihan dan keamanan sekolah. Hak-hak guru dan tendik honorer yang diberhentikan telah dibayarkan hingga Maret 2025. (antara/jpnn)
Dengan alasan jumlah ASN PPPK terus bertambah, pemda melakukan PHK terhadap guru honorer dan tendik.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak