Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
Selasa, 25 Maret 2025 – 06:46 WIB

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang. Foto: Dok Pribadi
"Tetapi, di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa," ujarnya.(fri/jpnn)
Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menerima usulan Peradi SAI bahwa advokat mempunyai hak imunitas dalam pembahasan KUHAP.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Ahmad Dhani Diisukan Kebal Hukum, Rayen Pono Berkomentar Begini
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif