Justice for Audrey: KPPAD Bantah Arahkan Jalur Damai

Justice for Audrey: KPPAD Bantah Arahkan Jalur Damai
Audrey (14), siswa SMP korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 12 siswa SMA terbaring di rumah sakit. Foto: SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST

“Kami melaporkan secara resmi ke Polda Kalbar dengan nomor registrasi 240 dan dilaporkan langsung oleh Tumbur Manalu dan Anggi Febian Lubis mewakili KPPAD Kalbar,” ungkap Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati.

Pangaduan yang dilayangkan itu tentang dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Eka mengatakan, langkah ini pihaknya ambil karena pihaknya menemukan bahwa statemen yang dicuit di akun tersebut menggiring opini yang membelokkan tupoksi lembaga ini yang sebenarnya.

“Kami merasa statemen tersebut meruncing dan membelokkan tupoksi kami yang sebenarnya, yakni perlindungan dan pengawasan anak yang ada di Kalbar,” kata dia.

BACA JUGA: Justice for Audrey, Gubernur: Itu kan Diculik, 12 Pelaku Perempuan Semua

Sehari sebelumnya KPPAD Kalbar mengungkapkan bahwa korban sudah diberikan pendampingan berupa hypnoprana, therapi, dan akan menyusul pendampingan psikolog klinis untuk trauma healing. Hal itu dilakukan agar bisa menghilangkan trauma atas peristiwa tersebut. (sti)


Justice for Audrey: KPPAD menyatakan tidak pernah mengarahkan jalur damai penyelesaian kasus Audrey dan akan terus memantau perkembangan perkara ini.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News