K Menjemput Perempuan di Indramayu, Jalan-Jalan Hingga Tangerang, Masuk Rumah, 5 Kali, Sontoloyo!
Minggu, 13 Juni 2021 – 13:43 WIB
"Tersangka K dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Seorang pemuda inisial K menjemput perempuan di Indramayu, diajak jalan-jalan, ujung-ujungnya masuk rumah.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Kiranti Wariskan Kekuatan untuk Perempuan Indonesia
- Pertamina Gandeng Perempuan Pelaku UMKM dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
- Apresiasi Makin Pentingnya Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight