K Menjemput Perempuan di Indramayu, Jalan-Jalan Hingga Tangerang, Masuk Rumah, 5 Kali, Sontoloyo!

K Menjemput Perempuan di Indramayu, Jalan-Jalan Hingga Tangerang, Masuk Rumah, 5 Kali, Sontoloyo!
K (18), pemerkosa perempuan berinisial SKN (18), saat diamankan di Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/6). Foto: Humas Polresta Tangerang

"Tersangka K dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

 

Seorang pemuda inisial K menjemput perempuan di Indramayu, diajak jalan-jalan, ujung-ujungnya masuk rumah.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News