K Menjemput Perempuan di Indramayu, Jalan-Jalan Hingga Tangerang, Masuk Rumah, 5 Kali, Sontoloyo!
Minggu, 13 Juni 2021 – 13:43 WIB

K (18), pemerkosa perempuan berinisial SKN (18), saat diamankan di Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/6). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Tersangka K dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Seorang pemuda inisial K menjemput perempuan di Indramayu, diajak jalan-jalan, ujung-ujungnya masuk rumah.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban