KA Jakarta-Surabaya Kecepatan 160 KM per Jam

KA Jakarta-Surabaya Kecepatan 160 KM per Jam
Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

Jalur non existing itu, bila memungkinkan bakal menggunakan lahan di sisi jalur tol trans Jawa. Sehingga, kalaupun harus membangun jalur baru tidak butuh waktu lama karena lahannya sudah ada.

Biaya pembangunannya juga bisa lebih murah karena tidak perlu membebaskan lahan. Pertimbangan utama preferensi jalur non existing adalah kecepatan KA. Pemerintah sudah menetapkan kecepatan minimum KA semicepat tersebut 160 kpj.

’’Bisa lebih, tidak bisa kurang,’’ lanjut mantan Dirut Angkasa Pura II itu. Dengan kecepatan160 kpj, maka waktu tempuh bisa menjadi lebih singkat, yakni lima jam.

Sebagai gambaran, saat ini KA Eksekutif Argo Bromo Anggrek perlu waktu tempuh sembilan jam dari Jakarta ke Surabaya maupun sebaliknya.

Dampaknya, jadwal keberangkatan bisa bertambah dua kali lipat menjadi empat kali sehari. Otomatis, penambahan jadwal keberangkatan itu juga akan menambah okupansi penumpang menjadi dua kali lipat pula. Semakin banyak penumpang di jalur Jakarta-Surabaya yang bisa terangkut.

Sebenarnya, tutur Menhub, pihak Jepang mengusulkan KA dengan kecepatan 120 kpj. Usulan itu tidak disetujui karena dianggap tanggung.

Tidak jauh dengan kecepatan KA eksekutif yang ada saat ini di kisaran 90 kpj. Selain itu, bila kecepatannya 120 kpj, maka jadwal keberangkatan tidak bisa ditingkatkan dua kali lipat.

Kecepatan KA baru itu juga akan berpengaruh pada lalu lintas KA yang sudah ada bila diputuskan dibangun di jalur existing.

Kereta api semicepat Jakarta-Surabaya kecepatan 160 kilometer per jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News