KA Lokal Cikarang-Purwakarta Kembali Beroperasi, Begini Syaratnya

KA Lokal Cikarang-Purwakarta Kembali Beroperasi, Begini Syaratnya
KA Lokal Cikarang-Purwakarta Kembali Beroperasi. Foto ilustrasi/ Antara

Untuk calon penumpang di bawah 12 tahun belum diperkenankan naik ke atas KA sementara waktu.

Khusus calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis khusus atau penyakit komorbid, harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan hal tersebut.

"Pada saat pembelian tiket di loket stasiun atau aplikasi KAI Access, calon penumpang wajib menyertakan NIK yang sesuai dengan KTP," pungkasnya.

Sebagai informasi, KA Walahar Ekspres melayani perjalanan dari Stasiun Cikarang melewati dan melayani naik-turun penumpang di Stasiun Lemahabang, Kedunggedeh, Karawang, Klari, Kosambi, Dawuan, Cikampek, Cibungur, dan berakhir di Stasiun Purwakarta.

Calon penumpang dapat membeli tiket seharga Rp 4 ribu di loket stasiun maupun secara online. (mar1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sempat setop beroperasi karena PPKM, KAI kembali mengoperasikan KA Walahar Ekspres dan KA Jatiluhur mulai har ini, Rabu (22/9).


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News