Kaban : Denda Capres Mengada-ada

Kaban : Denda Capres Mengada-ada
Kaban : Denda Capres Mengada-ada
"Kenapa UU harus mutlak seperti itu. Kalau capres mau mundur ya mundur saja tak perlu didenda. Bagaimana kalau capres tak kuat bayar denda?" ucapnya.

 

Karenanya, Kaban menilai usulan tentang dicantumkannya denda terhadap capres/cawapres yang mundur dalam RUU Pilpres itu dihapus saja. "Aturan itu tak rasional dan emosional," tandasnya.(ara/JPNN)

 

JAKARTA - Partai Bulan Bintang menolak aturan di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp 100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonan.


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News