Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Ketinggalan!
Senin, 05 September 2022 – 06:06 WIB

Ilustrasi surat kendaraan bermotor. Foto:Rizki Ganda Marito/jpnn.
Ada dua kesempatan, kata Syagrial, pertama agar masyarakat idak terlalu besar membayar denda, dan terhindar dari penghapusan data ranmor.
“Rencana awal tahun depan. Namun, dapat dipercepat sejalan dengan surat Korlantas. Ini akan jadi alternatif dan solusi bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam penerapannya nanti, Polri akan memberi surat peringatan selama li,ma bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Selanjutnya, dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. (mcr36/jpnn)
Bapenda Riau berencana memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang sudah menunggak dalam waktu yang lama.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri