KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan

KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin ke sel tahanan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin ke sel tahanan.

Mereka yang ditahan ialah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan Kuasa Wajib Pajak sekaligus petinggi Bank Panin Veronika Lindawati (VL).

Konsultan pajak perusahaan yang dimiliki Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu bersama Veronika memang sudah ditetapkan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar.

Para tersangka penerima suap ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Subkerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

KPK menjebloskan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin ke sel tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News