KPK Persilakan PDIP Lapor Isu Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu bagi anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gembong Warsono untuk melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov DKI.
"Silakan bagi masyarakat yang tahu ada dugaan korupsi di sekitarnya, maka laporkan kepada penegak hukum," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Fikri mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan jika belum ada laporan.
KPK juga tidak bisa memproses pihak-pihak tertentu jika tudingannya cuma sebatas opini dan persepsi adanya praktik rasuah di pemerintahan yang dipimpin Anies Baswedan itu.
"Harus dipastikan, karena ditemukannya alat bukti yang proses mendapatkannya pun harus sesuai ketentuan," ujar Fikri.
Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan pihaknya pasti akan memproses laporan Gembong.
"Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku setiap laporan yang diterima KPK," ucap Fikri.
Seperti diketahui, Gembong Warsono membeberkan adanya praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
KPK memastikan akan memproses dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov DKI apabila sudah menerima laporan resmi.
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi