Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Dolar dan Sejumah Bukti

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Mata uang asing dan dokumen disita penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung pada Rabu (24/8) kemarin.
"Tempat yang digeledah, yaitu rumah kediaman tersangka KRM (Karomani, rektor Unila) dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Fikri menerangkan dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing.
Uang asing itu antara lain berbentuk dolar Singapura dan EURO.
"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," kata dia.
PK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.
Mata uang asing dan dokumen disita penyidik KPK untuk mengungkap kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya