Geledah Unila, KPK Amankan Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga fakultas di Universitas Lampung (Unila) pada Selasa (23/8).
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah bukti, antara lain dokumen.
"Diperoleh barang bukti, antara lain dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/8).
Penyidik menggeledah gedung Fakultas Kedokteran, Hukum, dan Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.
Seluruh barang bukti kini sudah diamankan penyidik.
"Tim segera lakukan analisis dan menyita sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," tambahnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.
Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB), dan pemberi suap Andi Desfiandi.
Barang bukti berupa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas