Geledah Unila, KPK Amankan Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru

Geledah Unila, KPK Amankan Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga fakultas di Universitas Lampung (Unila) pada Selasa (23/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga fakultas di Universitas Lampung (Unila) pada Selasa (23/8).

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah bukti, antara lain dokumen.

"Diperoleh barang bukti, antara lain dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/8).

Penyidik menggeledah gedung Fakultas Kedokteran, Hukum, dan Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.

Seluruh barang bukti kini sudah diamankan penyidik.

"Tim segera lakukan analisis dan menyita sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," tambahnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB), dan pemberi suap Andi Desfiandi.

Barang bukti berupa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News