Kabar Baik Bagi Calon PPPK 2021 Soal Gaji Tahun Depan, Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, tampaknya bisa bernapas lega.
Pasalnya, ketakutan mereka tidak menerima gaji tahun depan karena sudah menyandang status PPPK, akhirnya tidak terbukti.
Di sejumlah daerah, kepala daerahnya bahkan sudah membuatkan surat edaran mengenai gaji calon PPPK dari honorer guru maupun non-guru.
Waketum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Damanhuri mengungkapkan, sesuai surat Sekda Budi Wiyana tertanggal 27 Desember, disebutkan honorer yang dinyatakan lulus PPPK guru maupun PPPK non-guru diminta tetap bekerja.
"Jadi kami diperpanjang masa kontraknya sebagai pegawai non-ASN atau honorer sampai kami resmi diangkat dan terima SK PPPK," kata Damanhuri kepada JPNN.com, Jumat (31/12).
Yang menggembirakan, para calon PPPK 2021 guru dan non-guru tetap diberikan gaji.
Dengan demikian guru honorer tidak pusing lagi memikirkan apakah masih terima gaji atau tidak periode Januari-Maret.
Ketua SNWI Sumatera Selatan Susi Maryani juga mengungkapkan kelegaannya karena mereka masih tetap dipekerjakan di sekolah induknya. Selain itu masih tetap menerima gaji.
Para calon PPPK 2021 tidak perlu risau lagi dengan masalah gaji tahun depan sebelum resmi diangkat
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak