Kabar Baik bagi Profesor tentang Tunjangan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) masih memberikan waktu kepada para profesor untuk menyelesaikan tugas membuat publikasi di jurnal internasional bereputasi.
Namun, Kemenristekdikti hanya memberikan waktu hingga November 2019.
Dengan demikian, para guru besar ini masih bisa menerima tunjangan profesi profesor hingga 21 bulan lagi.
Namun, Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mewanti-wanti para profesor agar tidak berleha-leha.
"Kalau mau tunjangan profesinya masih mau diterima, segera laksanakan kewajibannya. Tidak harus membuat publikasi internasional bereputasi sendiri. Bisa bersama-sama dengan anak bimbingan S-3," terang Ali di Jakarta, Kamis (22/2).
Kewajiban para profesor ini tertuang di Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tunjangan kehormatan yang diperoleh para profesor ditetapkan dua kali gaji.
Para profesor juga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen.
Kemenristekdikti masih memberikan waktu kepada para profesor untuk menyelesaikan tugas membuat publikasi di jurnal internasional bereputasi.
- Perbandingan Gaji PPPK Guru, Nakes, Penyuluh, dan Teknis, Terhitung 1 Januari 2024
- Belasan Ribu Dosen & Guru Besar Sudah Terima Tunjangan Miliaran Rupiah
- Daftar Gaji Baru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Berlaku 1 Januari
- Dewan Pakar Timnas AMIN: Nakes di Daerah Terpencil Akan Diberi Tunjangan Lebih
- Tunjangan Guru PPPK & PNS Diukur Berdasarkan Ini, Berlaku Januari, Jangan Diabaikan
- 5 Berita Terpopuler: Penjelasan soal Tunjangan PPPK hingga PNS, Ada Banyak Masalah, Bu Heti Berteriak Lantang