Kabar Baik bagi Profesor tentang Tunjangan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) masih memberikan waktu kepada para profesor untuk menyelesaikan tugas membuat publikasi di jurnal internasional bereputasi.
Namun, Kemenristekdikti hanya memberikan waktu hingga November 2019.
Dengan demikian, para guru besar ini masih bisa menerima tunjangan profesi profesor hingga 21 bulan lagi.
Namun, Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mewanti-wanti para profesor agar tidak berleha-leha.
"Kalau mau tunjangan profesinya masih mau diterima, segera laksanakan kewajibannya. Tidak harus membuat publikasi internasional bereputasi sendiri. Bisa bersama-sama dengan anak bimbingan S-3," terang Ali di Jakarta, Kamis (22/2).
Kewajiban para profesor ini tertuang di Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tunjangan kehormatan yang diperoleh para profesor ditetapkan dua kali gaji.
Para profesor juga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen.
Kemenristekdikti masih memberikan waktu kepada para profesor untuk menyelesaikan tugas membuat publikasi di jurnal internasional bereputasi.
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening