Kabar Baik bagi Warga Penanti E-KTP

Kabar Baik bagi Warga Penanti E-KTP
Warga menunjukkan e-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Karena menurut Anang, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur bahwa pemerintah daerah (pemda) boleh menerbitkan surat keterangan pengganti identitas kependudukan. "(Suket) Itu berlaku sampai e-KTP mereka jadi," ujarnya.

Anang menuturkan bahwa saat ini Dipendukcapil mencatat ada 337.123 warga Surabaya yang telah menerima surat keterangan pengganti e-KTP sementara.

"Itu terdata sejak blangko e-KTP di sini (Dispendukcapil, Red) kosong," ujarnya.

Sedangkan penduduk yang tercatat sudah melakukan rekam data e-KTP lebih banyak.

Kasie Identitas Penduduk Dispendukcapil Kota Surabaya Benhawer Simbolon mengatakan bahwa penduduk yang sudah rekam data e-KTP mencapai 1.942.960 orang atau lebih dari 90 persen.

“Itu data terakhir yang masuk," kata Benhawer saat dihubungi Radar Surabaya, kemarin.

Sedangkan penduduk yang belum merekam e-KTP, jumlahnya masih sekitar 332.913 orang.

Hal itu karena masih banyak warga yang belum datang ke kantor dispendukcapil yang ada di gedung Siola untuk melakukan verifikasi data biometrik.

Kekosongan blangko e-KTP yang terjadi sejak Oktober 2016 lalu akan segera terjawab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News