Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
Kamis, 30 Januari 2020 – 08:44 WIB

Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49/2018 diundangkan.
Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK (pejabat pembina kepegawaian) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non -NS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Setiawan. (esy/jpnn)
Begitu Perpres tentang jabatan PPPK terbit, BKN langsung menerbitkan NIP untuk PPPK dari jalur honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak