Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK

Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49/2018 diundangkan.

Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK (pejabat pembina kepegawaian) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non -NS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Setiawan. (esy/jpnn)

Begitu Perpres tentang jabatan PPPK terbit, BKN langsung menerbitkan NIP untuk PPPK dari jalur honorer K2.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News