Kabar Baik dari Kemenaker, 8,7 Juta Buruh Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Pertama, calon penerima tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian dia terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
Mantan politikus Senayan itu menerangkan, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
“Diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan," pungkas Menaker Ida Fauziyah. (cuy/jpnn)
Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan bakal segera mencairkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta, ini ketentuannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Gelar Halalbihalal, Menaker Ida Fauziyah Minta Pegawai Kemnaker Tingkatkan Etos Kerja
- Diikuti 500 Peserta, Adira Finance Kembali Gelar Mudik Gratis
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Tradisi Mudik Lebaran Ajang Pekerja Mempererat Silaturahmi
- Waspada Gerakan Anarko Saat Putusan Sengketa Pemilu di MK Tepat Pada Hari Buruh