Kabar Baik dari Pak Luhut, Tax Amnesty Mulai Bawa Angin Segar
Kamis, 21 Juli 2016 – 08:22 WIB
Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga tidak bisa asal-asalan mengungkapkan hartanya. Sebab, jika dalam perjalanannya ditemukan aset yang belum atau kurang diungkapkan, dia akan dikenai sanksi tambahan berupa kenaikan 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.
Ekonom Purbaya Yudhi Sadewa yang kemarin hadir sebagai pembicara mengungkapkan, potensi masuknya dana repatriasi hingga Rp 1.000 triliun bakal berdampak positif pada perekonomian.
Dana tersebut akan membuat suntikan likuiditas alias dana segar, terutama di perbankan, bertambah. Hal itu bakal membantu penurunan suku bunga sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi. (gun/c5/sof)
JAKARTA - Pemerintah sangat yakin kebijakan amesti pajak akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Bahkan, terobosan kebijakan tersebut juga bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
- Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Jaga Ketahanan Energi & Dukung Stabilitas Perekonomian, Pertamina Dinilai Bijak Mengambil Keputusan
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska