Kabar Baik, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang
Selasa, 02 Juni 2020 – 22:58 WIB
Sementara itu, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan, diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75 persen.
"Untuk (pembayaran) pajak kendaraan tahunan, para wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Samsat, tetapi cukup menggunakan layanan online. Bisa menggunakan inovasi layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara dan Samsat J’bret. Semuanya demi kemudahan," pungkas Hening. (mg8/jpnn)
Kabar baik untuk pengguna kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memperpanjang program bebas denda PKB, bebas BBNKB dan progresif.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Mempermudah Layanan, Pemprov Jateng Meluncurkan Samsat Corporate
- Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 22 Juni
- Asyik! Ada Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Simak Nih
- Gubri Syamsuar Perpanjang Program 7 Berkah Pajak, Masyarakat Ayo Manfaatkan
- Tok, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB