Kabar Baik, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

Kabar Baik, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang
Seorang pemilik kendaraan bermotor mengambil STNK yang telah diperpanjang masa berlakunya di Samsat Keliling di Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Budiyanto/Antara

Sementara itu, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan, diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75 persen.

"Untuk (pembayaran) pajak kendaraan tahunan, para wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Samsat, tetapi cukup menggunakan layanan online. Bisa menggunakan inovasi layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara dan Samsat J’bret. Semuanya demi kemudahan," pungkas Hening. (mg8/jpnn)

Kabar baik untuk pengguna kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memperpanjang program bebas denda PKB, bebas BBNKB dan progresif.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News