Kabar Baik, Pemkab Subang Membuka Lowongan Formasi PPPK, Pengumuman Resmi Akhir Agustus

Kabar Baik, Pemkab Subang Membuka Lowongan Formasi PPPK, Pengumuman Resmi Akhir Agustus
Ilustrasi ASN (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Hasan mengingatkan para calon pendaftar agar memperhatikan dokumen yang akan di-upload.

Dokumen itu jangan sampai tertukar.

Jangan sampai salah memasukkan dokumen, sehingga gagal dalam seleksi administrasi.

Dia mengatakan terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dengan pegawai negeri sipil, yakni pada durasi masa kerja.

Untuk PPPK, durasi masa kerjanya minimal perjanjian kerja satu tahun, dan bisa diperpanjang jika berkinerja baik. PNS mencapai batas usia pensiun yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Perbedaan lainnya mengenai jenjang karier, yang mana PNS bisa menempati tiga jenis jabatan, yaitu tenaga administrasi, fungsional dan pimpinan. PPPK, hanya dua jenis jabatan, yakni fungsional dan pimpinan.

"PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi," kata Hasan.

Batas usia perpanjangan kontrak untuk PPPK minimal 20 tahun hingga satu tahun menjelang pensiun. Sementara PNS ketika mendaftar syarat utamanya minimal berusia 18-35 tahun. (antara/jpnn)

Kabar baik, Pemkab Subang segera membuka lowongan formasi PPPK sebanyak 300 formasi. Pengumuman resmi akan disampaikan akhir Agustus 2023.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News