Kabar Baik, Pendaftaran Seleksi Guru Program PPPK Sudah Dibuka

Pelamar prioritas I merupakan THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai 2005.
Kemudian, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.
Selanjutnya, pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun atau enam semester.
"Sedangkan pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik," kata Fairid.
Secara umum persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK formasi guru hampir sama seperti sebelumnya. yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Kemudian, memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D-1V dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk persyaratan khusus, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan.
Persyaratan tambahan itu antara lain, melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
Ada kabar baik nih, pendaftaran seleksi guru program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dibuka.
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh