Kabar Baik soal Keringanan dan Denda Pajak, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu!

"Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi," jelasnya.
4. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar.
Ketentuannya, keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di Agustus 2021, keringanan sebesar 25 persen pada periode September 2021 hingga Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10 peren pada periode November 2021 hingga Desember 2021.
5. Pajak lainnya
Wajib pajak pada pajak reklame, Bapenda DKI memberikan penghapusan sanksi administratif bagi bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak.
Lalu, wajib pajak pada pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa.
"Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," ujar Lusiana. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi