Kabar Baik untuk UMKM Jakarta Barat, Kini Urus Sertifikasi Halal Cukup di Kecamatan

Setelah itu baru 200 UMKM lagi. "Jadi pada akhir tahun, kita targetkan 600 pelaku UMKM kita yang miliki sertifikasi halal," katanya.
Sudin PPKUKM memfasilitasi sertifikasi halal pada jalur reguler. Pelaku UMKM juga bisa mengurus sertifikasi halal ke Kementerian Agama melalui jalur "self declare", yakni pernyataan status halal produk UMKM oleh pelaku usaha itu sendiri.
Iqbal menjelaskan, pelaku UMKM dinyatakan sebagai pemegang sertifikat halal "self-declare" apabila dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, harus ada pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan.
Selain itu, proses produksi halal. Berikutnya adalah adanya pendampingan proses produksi halal (PPH)
Dari beberapa ketentuan tersebut, BPJPH akan memeriksa kembali dokumen yang dilampirkan pelaku UMKM (terutama ikrar pernyataan) dan dokumen hasil verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH.
Jika ada ketidaksesuaian yang ditemukan untuk kriteria standar pelaku UMKM sertifikasi halal "self-declare", maka pengajuan pelaku usaha akan ditolak. Pelaku UMKM yang ditolak pernyataan dan pengajuannya harus mengurus sertifikat halal reguler.(antara/jpnn)
Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Jakarta Barat kini bisa mengurus sertifikasi halal di kecamatan terdekat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik