Wamenag: Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK Relevan Semasa Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menilai kebijakan pembiayaan gratis untuk proses sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) sangat tepat.
"Dalam konteks pandemi Covid-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," terang wamenag, Jumat (3/9).
Menurut Zainut, bangkitnya UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan akan mendorong program pemulihan ekonomi nasional.
Selain pembiayaan gratis, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Wamenag Zainut juga menegaskan industri halal saat ini makin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Sertifikasi halal sekarang menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya yang berpenduduk mayoritas muslim.
"Negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional," tegasnya.
Wamenag Zainut Tauhid menilai sertifikasi halal gratis untuk UMK sangat relevan di masa pandemi sehingga bisa membangkitkan usaha kecil menengah.
- BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan
- Operasi Aman Nusa II Inovasi Kepolisian dalam Menangani Pandemi
- Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi Para UMKM
- BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi
- Wadah Pameran Mitra Binaan, Local Pride Spot di Pelindo Tower Resmi Dibuka
- Dukung Sertifikasi Halal, BNSP Apresiasi MoU LSP PPHI dengan THIDA Taiwan