Kabar Baru untuk Para Pekerja di DKI Jakarta
Senin, 06 April 2020 – 13:17 WIB

Suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, terpantau sepi, Minggu (22/3) siang. Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan social distancing sejak virus corona merebak. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com
Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh. (ant/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta, mengumumkan perpanjangan imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020, terkait wabah corona.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu