Kabar Buruk bagi Honorer K2 Tua yang Ingin Diangkat jadi PNS

Kabar Buruk bagi Honorer K2 Tua yang Ingin Diangkat jadi PNS
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Untuk membahas penghapusan KASN dalam revisi UU ASN kami bersedia. Sedangkan yang empat lainnya merupakan ranah pemerintah sehingga kami putuskan diselesaikan lewat peraturan pemerintah," ujarnya.

Menteri Tjahjo menegaskan, penuntasan honorer usia 35 tahun ke atas, tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang tetapi cukup lewat PP.

Selama ini, pelaksanaan UU ASN sudah berjalan baik dan mulai kelihatan dampak positifnya.

Honorer, lanjutnya, semuanya dialihkan ke mekanisme PPPK. Ini sudah dimulai Kemendikbud dengan merekrut satu juta guru PPPK.

Saat ini pemerintah terus menggodok regulasi agar kesejahteraan PPPK termasuk pensiun setara PNS.

Demikian juga untuk kesejahteraan PNS, pemerintah sudah menyiapkan beberapa PP di antaranya PP tentang Gaji dan Tunjangan PNS, PP tentang Pensiun dan Jaminan Hari Tua. 

"Kesemuanya sudah kami atur dan tinggal menunggu kondisi keuangan negara membaik. Sebenarnya sudah mau direalisasikan tahun lalu tetapi karena Covid-19 tertunda pelaksanaannya," terang Tjahjo.

Dia juga menambahkan, pemerintah tengah menyusun grand design manajemen ASN yang disesuaikan dengan kondisi era kenormalan baru.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan menolak revisi UU ASN memuat aturan penyelesaian honorer K2 usia di atas 35 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News