Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun

Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun
PNS. Ilustrasi Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

Karena itu, seluruh PNS yang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftar.

"Semuanya transparan sesui dengan hasil ujian yang dilakukan peserta," ujar Nadlif. (sb/rof/ris/jpr/jpnn)


Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia 56 tahun mengikuti lelang jabatan eselon II.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News