Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun
Senin, 12 Maret 2018 – 12:40 WIB
Karena itu, seluruh PNS yang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftar.
"Semuanya transparan sesui dengan hasil ujian yang dilakukan peserta," ujar Nadlif. (sb/rof/ris/jpr/jpnn)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia 56 tahun mengikuti lelang jabatan eselon II.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?