Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun

Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun
PNS. Ilustrasi Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia 56 tahun mengikuti lelang jabatan eselon II.

Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017.

Berdasar surat edaran itu, batas usia maksimal bagi PNS untuk mengikuti lelang jabatan pratama atau setara eselon II adalah 56 tahun.

"Iya, sesuai edaran tersebut memang untuk PNS eselon III yang sudah berusia 56 tahun tidak diberkenankan mengikuti lelang jabatan eselon II," ujar Kepala BKD Gresik Nadlif sebagaimana dilansir Radar Surabaya, Senin (12/3).

Dia menambahkan, lelang jabatan kali ini diperuntukan bagi PNS yang sudah dua kali menempati posisi eselon III.

Karena itu, kalau PNS sudah berusia 56 tahun tidak diizinkan mengikuti lelang meski telah dua kali menduduki posisi eselon III.

"Itu juga jadi salah satu syarat, yakni menempati posisi eselon III di dua OPD," kata Nadlif.

Nadlif menambahkan, lelang jabatan kali ini sangat transparan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia 56 tahun mengikuti lelang jabatan eselon II.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News