Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Semua Pekerja yang Menantikan THR

Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Semua Pekerja yang Menantikan THR
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

Mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.

Terakhir, Ida juga meminta kepada para gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Lalu menyampaikan surat edaran ini kepada wali kota dan bupati di wilayah administrasi masing-masing.

Surat edaran ini diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Indonesia. (tan/jpnn)

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya alias THR


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News