Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK yang Tetap Bekerja saat Cuti Bersama
Kamis, 15 April 2021 – 12:12 WIB
"Hal ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung," bunyi Keppres Nomor 7 Tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres Nomor 7/2021 ini. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Keppres Nomor 7 Tahun 2021, bagaimana PNS dan PPPK yang tetap bekerja saat cuti bersama?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas