Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK yang Tetap Bekerja saat Cuti Bersama
Kamis, 15 April 2021 – 12:12 WIB

Guru PNS .Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Hal ini merupakan kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung," bunyi Keppres Nomor 7 Tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres Nomor 7/2021 ini. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Keppres Nomor 7 Tahun 2021, bagaimana PNS dan PPPK yang tetap bekerja saat cuti bersama?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK