Kabar Gembira Bagi Warga yang Tak Sempat Perpanjang SIM, Ada Relaksasi Hingga 17 Mei

Kabar Gembira Bagi Warga yang Tak Sempat Perpanjang SIM, Ada Relaksasi Hingga 17 Mei
Surat izin mengemudi (SIM) buatan Polri. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan relaksasi ini diberikan karena pihaknya sempat menutup pelayanan selama libur Lebaran.

Dia menyebut para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April hingga 8 Mei bisa memperpanjang sampai 17 Mei 2022.

“Kami mengharapkan masyarakat segera memperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (10/5).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan seluruh kantor satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. 

Kemudian untuk mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.

“Bisa melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa dateng langsung ke satpasyang ada untuk minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah diperbaiki secara prioritas ya,” ujar Yusri.

Jenderal polisi bintang satu ini mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang sama batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM dianggap tidak berlaku dan harus membuat baru.

Korlantas Polri memberikan relaksasi bagi warga yang tak sempat memperpanjang masa berlaku SIM karena libur Lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News